Beranda » Nasional » Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Jangan Sampai Salah Paham!

Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Jangan Sampai Salah Paham!

Pernah dengar kabar bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung 144 penyakit? Informasi ini sempat viral di media sosial dan bikin banyak peserta JKN panik. Padahal, klaim tersebut tidak akurat.

Faktanya, berdasarkan klarifikasi langsung dari BPJS Kesehatan melalui akun resmi Instagram @bpjskesehatan, 144 penyakit itu justru tetap ditanggung — hanya saja penanganannya dioptimalkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik. Beda kata, beda arti.

Nah, supaya tidak ikut-ikutan salah paham, artikel ini akan mengupas tuntas mana penyakit yang benar-benar ditanggung, mana yang tidak, dan bagaimana prosedur klaim yang benar agar tidak ditolak.

Apa Itu Cakupan Jaminan BPJS Kesehatan dalam Program JKN?

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Januari 2014. Program ini menganut prinsip gotong royong — iuran peserta sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit.

Cakupan layanannya cukup luas, mulai dari rawat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, pembelian obat, hingga ambulans. Selama status kepesertaan aktif dan iuran tidak menunggak, peserta berhak mendapatkan pelayanan di FKTP maupun rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.

Meski begitu, bukan berarti semua jenis penyakit dan layanan medis masuk tanggungan. Pemerintah sudah menetapkan batasan yang diatur dalam dua regulasi utama:

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan — mengatur 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung.
  • Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 1186 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Kedokteran — menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani tuntas di FKTP.

Kedua regulasi ini menjadi acuan utama yang berlaku hingga tahun 2026. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan peserta JKN sudah mencapai lebih dari 267 juta jiwa per 2024 — menjadikannya salah satu program jaminan kesehatan terbesar di dunia dalam satu sistem tunggal.

144 Penyakit yang Ditanggung di FKTP (Berdasarkan KMK No. 1186/2022)

Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Angka “144” bukan berarti BPJS hanya menanggung 144 penyakit. Justru sebaliknya — BPJS menanggung hampir semua penyakit sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak masuk daftar pengecualian.

Angka 144 merujuk pada daftar penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas, sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia. Jadi, penyakit-penyakit ini ditangani lebih dulu di puskesmas atau klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit — bukan berarti tidak ditanggung.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Awas Saldo Bisa Hangus!

Selain 144 penyakit di FKTP, BPJS Kesehatan juga menjamin penyakit berat yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, termasuk penyakit jantung, kanker (kemoterapi dan radioterapi), gagal ginjal (hemodialisis/cuci darah), stroke, dan penyakit autoimun seperti lupus.

Kategori 144 Penyakit Ditanggung di FKTP

Berikut pembagian kategori berdasarkan sistem tubuh, sesuai regulasi Kemenkes. Tabel ini hanya memuat contoh utama dari masing-masing kategori — daftar lengkap 144 penyakit tercantum dalam KMK No. 1186 Tahun 2022:

Kategori Contoh Penyakit Jumlah
Saraf & Psikiatri Kejang demam, tetanus, migrain, tension headache, Bell’s palsy, vertigo, insomnia, gangguan somatoform 9
Mata Konjungtivitis, blefaritis, hordeolum (bintitan), mata kering, miopia ringan, presbiopia, buta senja, episkleritis 14
THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan) Otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, rhinitis akut, rhinitis vasomotor, tonsilitis, faringitis, laringitis akut 15
Gigi & Mulut Ulkus mulut (aptosa, herpes), parotitis, abses gigi 3
Kardiovaskular & Respirasi Hipertensi esensial, asma bronkiale, ISPA, bronkitis akut, influenza, pneumonia, TB paru tanpa komplikasi 12
Saluran Cerna & Metabolik Gastritis, GERD, demam tifoid, disentri, hepatitis A, hemoroid grade 1-2, diabetes melitus tanpa komplikasi, dislipidemia 25
Saluran Kemih & Reproduksi Infeksi saluran kemih, gonore, fimosis, parafimosis, kehamilan normal, anemia kehamilan 14
Kulit & Jaringan Dermatitis atopik, skabies, urtikaria, acne vulgaris ringan, herpes zoster tanpa komplikasi, miliaria, tinea 30
Infeksi Parasit & Cacing Askariasis, taeniasis, skistosomiasis, strongiloidiasis, cacing tambang, malaria, filariasis, leptospirosis 14
Cedera & Trauma Ringan Luka bakar derajat 1-2, vulnus laseratum (luka robek), kekerasan tumpul, kekerasan tajam 4
Lain-lain HIV/AIDS tanpa komplikasi, mabuk perjalanan, alergi makanan, intoleransi makanan, keracunan makanan, anemia defisiensi besi, obesitas 24
Total Penyakit Ditanggung di FKTP 144

Data di atas berdasarkan KMK No. 1186 Tahun 2022 dan Permenkes No. 28 Tahun 2014 — dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari Kementerian Kesehatan.

Penting untuk diingat: 144 penyakit ini bukan batas maksimal cakupan BPJS. Di luar daftar ini, penyakit yang lebih berat seperti kanker, jantung koroner, gagal ginjal, stroke, dan lupus juga tetap ditanggung melalui mekanisme rujukan ke rumah sakit.

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Perpres No. 82/2018)

Sekarang bagian yang tidak kalah penting. Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Artinya, seluruh biaya untuk kategori ini harus ditanggung sendiri oleh peserta.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) — ditangani pemerintah melalui program khusus
  2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
  3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel (kecuali ada indikasi medis)
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan
  7. Pengobatan infertilitas (ketidaksuburan)
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran
  9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Tindakan medis yang bersifat eksperimental atau percobaan
  11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah
  12. Alat kontrasepsi (ditanggung program KB terpisah)
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (obat-obatan bebas, vitamin umum)
  14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis
  15. Pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi darurat)
  16. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan lain
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya (Jasa Raharja)
  18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
  19. Layanan dalam rangka bakti sosial
  20. Layanan yang sudah ditanggung program lain
  21. Layanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan
Baca Juga :  Daftar Mandiri PTN 2026: Jadwal Resmi, Syarat, dan Link Pendaftaran Terlengkap

Daftar ini sudah berlaku sejak 2018 dan masih menjadi acuan hingga Mei 2026. Informasi dapat berubah sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Tabel Perbandingan: Ditanggung vs Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan singkat antara layanan yang masuk dan tidak masuk tanggungan BPJS:

Aspek ✅ Ditanggung ❌ Tidak Ditanggung
Penyakit umum Demam, flu, diare, tifus, ISPA, hipertensi Penyakit akibat wabah/KLB
Penyakit kronis Diabetes, jantung, kanker, gagal ginjal, lupus Penyakit akibat alkohol/narkoba
Tindakan medis Operasi, kemoterapi, cuci darah, persalinan Operasi plastik, tindakan eksperimental
Perawatan gigi Cabut gigi, tambal gigi, abses Pasang behel (ortodonti tanpa indikasi medis)
Kehamilan Kehamilan normal, persalinan caesar (sesuai indikasi) Pengobatan infertilitas/program bayi tabung
Cedera Luka bakar ringan, patah tulang (sesuai prosedur) Cedera akibat tawuran, menyakiti diri sendiri
Lokasi berobat Faskes mitra BPJS di seluruh Indonesia Faskes non-mitra (kecuali darurat), luar negeri
Pengobatan Obat sesuai formularium nasional (Fornas) Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti
Dasar hukum Perpres 82/2018, KMK 1186/2022, Permenkes 28/2014 Perpres 82/2018 Pasal 52

Tabel di atas merupakan ringkasan umum. Untuk kondisi medis yang spesifik atau berada di area abu-abu, dokter di FKTP-lah yang menentukan apakah suatu tindakan masuk tanggungan atau tidak berdasarkan indikasi medis.

Fakta vs Mitos: “144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke RS” — Klarifikasi Resmi BPJS

Fakta vs Mitos: "144 Penyakit Tidak Bisa Dirujuk ke RS" — Klarifikasi Resmi BPJS

Salah satu hoax paling sering beredar adalah klaim bahwa peserta BPJS dengan 144 penyakit tertentu tidak bisa dirujuk ke rumah sakit sama sekali. Ini perlu diluruskan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, sudah menegaskan bahwa 144 penyakit itu bukan tidak ditanggung — melainkan dapat ditangani tuntas oleh dokter di FKTP. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Jadi, fakta sebenarnya seperti ini:

Mitos: “144 penyakit tidak ditanggung BPJS.” Fakta: Salah. 144 penyakit itu justru ditanggung penuh dan penanganannya dioptimalkan di FKTP.

Mitos: “Kalau penyakit masuk daftar 144, tidak bisa ke rumah sakit.” Fakta: Salah. Rujukan ke FKRTL (rumah sakit) tetap bisa diberikan jika dokter di FKTP menilai ada indikasi medis, komplikasi, atau kondisi kegawatdaruratan.

Mitos: “BPJS hanya menanggung 144 penyakit.” Fakta: Salah besar. BPJS menanggung hampir semua penyakit — termasuk penyakit berat seperti kanker, jantung, dan gagal ginjal — selama tidak masuk 21 kategori pengecualian dalam Perpres 82/2018.

Baca Juga :  Jadwal Cair TPG PPPK April 2026 Resmi Berubah Bulanan — Begini Skema Barunya

Singkatnya, kebijakan 144 penyakit bertujuan agar FKTP berfungsi optimal sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Tujuannya mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit agar layanan spesialis tetap fokus pada kasus yang benar-benar kompleks.

Alur Pelayanan dan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan

Memahami alur berobat yang benar sangat penting. Banyak kasus klaim ditolak bukan karena penyakitnya tidak ditanggung, tapi karena peserta tidak mengikuti prosedur rujukan berjenjang.

Begini alur yang seharusnya:

  1. Datang ke FKTP tempat terdaftar (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) — langkah pertama yang wajib dilakukan
  2. Dokter FKTP melakukan pemeriksaan dan memberikan diagnosis serta pengobatan
  3. Jika kondisi bisa ditangani di FKTP, pengobatan selesai di sana — biaya ditanggung BPJS
  4. Jika perlu pemeriksaan lanjutan, dokter FKTP menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit (FKRTL)
  5. Di rumah sakit, peserta mendapat penanganan spesialis sesuai rujukan — biaya tetap ditanggung BPJS sesuai kelas kepesertaan

Ada pengecualian penting: dalam kondisi gawat darurat seperti serangan jantung, sesak napas berat, penurunan kesadaran, atau kecelakaan dengan luka berat, peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa surat rujukan. Biaya tetap ditanggung BPJS.

Tips Agar Klaim BPJS Tidak Ditolak

Supaya pengalaman berobat pakai BPJS berjalan lancar tanpa drama, berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  • Pastikan kepesertaan aktif — cek status melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Iuran yang menunggak otomatis menonaktifkan kepesertaan.
  • Selalu mulai dari FKTP — jangan langsung ke rumah sakit tanpa rujukan (kecuali darurat). Ini penyebab paling umum klaim ditolak.
  • Bawa dokumen lengkap — KTP, kartu BPJS/KIS, dan kartu keluarga. Siapkan juga surat rujukan jika ke rumah sakit.
  • Berobat di faskes mitra BPJS — pelayanan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS tidak ditanggung, kecuali kondisi darurat.
  • Ikuti prosedur yang berlaku — jangan meminta tindakan atau obat di luar indikasi medis, karena ini masuk kategori “atas permintaan sendiri” yang tidak ditanggung.
  • Bayar iuran tepat waktu setiap tanggal 10 — bisa melalui autodebet, minimarket, dompet digital, atau bank mitra resmi.

Satu hal lagi yang sering diabaikan: siapkan NIK sebelum menelepon Care Center. Berdasarkan pengalaman banyak peserta, menyebutkan NIK di awal panggilan mempercepat proses validasi data secara signifikan.

Kontak Resmi BPJS Kesehatan

Jika mengalami kendala atau butuh informasi lebih lanjut, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:

Kanal Layanan Kontak / Akses Jam Operasional
Care Center 165 24 jam, setiap hari
PANDAWA (WhatsApp) 0811-8165-165 Senin–Jumat, 08.00–15.00
CHIKA (Chat Assistant) 0811-8750-400 (WA/Telegram) 24 jam (bot otomatis)
Aplikasi Mobile JKN Play Store / App Store 24 jam
Email [email protected] Jam kerja
Website Resmi bpjs-kesehatan.go.id 24 jam
Media Sosial IG: @bpjskesehatan | FB: BPJSKesehatanRI Jam kerja (respon admin)

Kontak di atas berdasarkan informasi resmi BPJS Kesehatan per tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan penyelenggara.

Penutup

Intinya sederhana: BPJS Kesehatan menanggung jauh lebih banyak penyakit daripada yang sering dikira. Yang perlu diperhatikan bukan cuma daftar penyakitnya, tapi juga prosedur dan alur berobat yang benar. Banyak klaim gagal bukan karena penyakit tidak dicover, melainkan karena peserta belum paham mekanismenya.

Semoga artikel ini membantu meluruskan informasi yang selama ini simpang siur. Terima kasih sudah membaca sampai akhir — semoga selalu diberikan kesehatan dan terhindar dari informasi yang menyesatkan.