Beranda » Berita » BPJS Aktif Lagi: Cara Bayar Iuran Menunggak Mudah

BPJS Aktif Lagi: Cara Bayar Iuran Menunggak Mudah

Langkah Jitu Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS yang Menunggak

Pernahkah mengalami situasi di mana kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan saat dibutuhkan karena iuran menunggak? Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, apalagi jika terjadi di tengah kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan. Banyak peserta BPJS Kesehatan, baik dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP), terkadang lupa atau mengalami kendala finansial sehingga iuran bulanan tidak terbayarkan tepat waktu. Akibatnya, status kepesertaan menjadi tidak aktif dan manfaat jaminan kesehatan tidak dapat diakses.

Menunggaknya pembayaran iuran BPJS Kesehatan bukan hanya berdampak pada tidak aktifnya kartu, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda yang harus ditanggung peserta. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami prosedur dan cara melunasi tunggakan iuran agar kartu BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dan manfaat jaminan kesehatan bisa dinikmati secara optimal. Proses pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan yang menunggak sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan peserta mengetahui langkah-langkah yang tepat dan mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai cara bayar iuran BPJS yang menunggak agar kartu aktif kembali, mulai dari identifikasi tunggakan, metode pembayaran, hingga konsekuensi yang mungkin terjadi. Informasi yang komprehensif ini diharapkan dapat membantu peserta BPJS Kesehatan dalam mengatasi permasalahan tunggakan iuran dan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin. Untuk panduan lengkapnya, simak penjelasan lengkap dari Unusida.id.

Memahami Konsekuensi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menunggak iuran BPJS Kesehatan memiliki beberapa konsekuensi yang perlu dipahami oleh setiap peserta. Konsekuensi utama adalah status kepesertaan menjadi tidak aktif, yang berarti peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat merugikan, terutama jika terjadi kondisi darurat atau membutuhkan perawatan medis segera.

Selain itu, ada juga denda yang akan dikenakan bagi peserta yang menunggak lebih dari satu bulan. Denda ini dihitung berdasarkan total tunggakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diterima dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah 2,5% dari total iuran yang tertunggak, maksimal 12 bulan, ditambah 0,25% dari biaya diagnosa awal yang dibayarkan peserta jika dalam 45 hari sejak status aktif kembali peserta tersebut mendapatkan pelayanan rawat inap.

Dampak Status Non-Aktif Kepesertaan

Status non-aktif kepesertaan BPJS Kesehatan berarti semua manfaat jaminan kesehatan yang seharusnya diterima oleh peserta akan ditangguhkan. Ini mencakup layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, hingga pembelian obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Apabila peserta membutuhkan layanan medis saat statusnya non-aktif, maka seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara mandiri.

Kondisi ini bisa sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit kronis atau membutuhkan perawatan rutin. Oleh karena itu, menjaga status kepesertaan tetap aktif adalah prioritas agar jaminan kesehatan dapat selalu diandalkan. Penting untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan memastikan tidak ada tunggakan iuran.

Mekanisme Denda Keterlambatan Pembayaran

Denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku. Denda ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran. Perhitungan denda dapat menjadi cukup besar jika tunggakan berlangsung dalam waktu yang lama dan diikuti dengan klaim rawat inap setelah kartu aktif kembali.

Baca Juga :  Film Indonesia Terbaru 2026: Wajib Tonton!

Peserta yang menunggak sebaiknya segera melunasi tunggakan untuk menghindari akumulasi denda yang lebih besar. Informasi mengenai besaran denda dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme denda ini dapat memotivasi peserta untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran.

Cara Mengecek Status dan Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pembayaran, langkah pertama yang krusial adalah mengecek status kepesertaan dan mengetahui secara pasti berapa jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang harus dilunasi. Ada beberapa metode yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan ini, baik secara online maupun offline, yang memudahkan peserta untuk mendapatkan informasi akurat.

Pengecekan ini penting untuk menghindari kesalahan pembayaran atau ketidaksesuaian jumlah tunggakan. Dengan mengetahui detail tunggakan, peserta dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan dan memilih metode pembayaran yang paling sesuai.

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu kanal utama yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan peserta mengakses berbagai informasi dan layanan. Aplikasi ini sangat user-friendly dan dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan mendaftar, peserta dapat langsung mengecek status kepesertaan dan jumlah tunggakan.

Langkah-langkahnya cukup sederhana: buka aplikasi Mobile JKN, masuk dengan akun yang terdaftar, pilih menu "Premi", dan informasi mengenai status kepesertaan serta rincian tunggakan akan ditampilkan. Aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk melihat riwayat pembayaran dan mengunduh virtual account untuk pembayaran.

Melalui Layanan PANDAWA

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) adalah inovasi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang. PANDAWA dapat diakses melalui nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan yang tersedia di setiap kantor cabang atau melalui situs web resmi.

Untuk mengecek tunggakan melalui PANDAWA, peserta cukup mengirimkan pesan dengan format tertentu (biasanya NIK/nomor BPJS dan jenis layanan yang diinginkan). Petugas akan merespons dan memberikan informasi detail mengenai status kepesertaan dan jumlah tunggakan. Layanan ini sangat membantu bagi peserta yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi.

Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Situs web resmi BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur untuk mengecek status kepesertaan dan tunggakan. Peserta dapat mengunjungi situs web resmi BPJS Kesehatan, kemudian mencari menu "Cek Pembayaran" atau "Cek Status Peserta". Biasanya, peserta akan diminta untuk memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK, serta tanggal lahir.

Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, kelas perawatan, dan jika ada, rincian tunggakan iuran. Metode ini cukup mudah dan dapat diakses kapan saja selama peserta memiliki koneksi internet.

Melalui Care Center 165

Bagi peserta yang lebih nyaman berkomunikasi langsung, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Care Center 165. Peserta dapat menghubungi nomor ini untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan, jumlah tunggakan, hingga panduan pembayaran. Layanan ini tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.

Sebelum menelepon, siapkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK untuk memudahkan petugas dalam memverifikasi data. Petugas Care Center akan memberikan informasi yang akurat dan membantu menjawab pertanyaan terkait tunggakan iuran.

Metode Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui jumlah tunggakan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel dan mudah diakses, baik secara online maupun offline. Pemilihan metode pembayaran dapat disesuaikan dengan preferensi dan kemudahan akses peserta.

Penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang terverifikasi untuk menghindari penipuan atau kesalahan transaksi. Setiap metode pembayaran memiliki keunggulan tersendiri dalam hal kecepatan dan kemudahan.

Pembayaran Melalui Perbankan (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking)

Bank-bank mitra BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran yang sangat praktis. Peserta dapat membayar tunggakan melalui teller bank, mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau internet banking. Hampir semua bank besar di Indonesia telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Langkah-langkah umum pembayaran melalui perbankan:

  1. Teller Bank: Datangi kantor cabang bank, sampaikan niat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, berikan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan, dan lakukan pembayaran.
  2. ATM: Pilih menu pembayaran, lalu pilih "BPJS Kesehatan", masukkan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan, konfirmasi jumlah, dan selesaikan transaksi.
  3. Mobile Banking/Internet Banking: Masuk ke aplikasi/situs web, pilih menu pembayaran, cari opsi "BPJS Kesehatan", masukkan nomor virtual account, dan ikuti instruksi hingga pembayaran berhasil.

Pembayaran Melalui Aplikasi Dompet Digital dan E-Commerce

Era digital semakin memudahkan pembayaran iuran. Berbagai aplikasi dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, hingga platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, juga menyediakan fitur pembayaran BPJS Kesehatan. Metode ini sangat populer karena kepraktisan dan seringkali menawarkan promo menarik.

Baca Juga :  e-Wallet 2026: Panduan Lengkap Pemula Daftar & Pakai

Cara pembayaran melalui dompet digital/e-commerce:

  1. Buka aplikasi dompet digital atau e-commerce.
  2. Cari menu "BPJS Kesehatan" atau "Pembayaran Tagihan".
  3. Masukkan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan.
  4. Pilih bulan pembayaran (jika ada opsi) dan konfirmasi jumlah tunggakan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.

Pembayaran Melalui Gerai Ritel Modern

Gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan minimarket lainnya juga menjadi pilihan populer untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Metode ini sangat cocok bagi peserta yang tidak memiliki akses ke perbankan digital atau lebih suka melakukan transaksi tunai.

Langkah-langkah pembayaran di gerai ritel:

  1. Datangi gerai ritel terdekat.
  2. Sampaikan kepada kasir bahwa ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
  3. Berikan nomor virtual account atau nomor BPJS Kesehatan.
  4. Kasir akan mengonfirmasi jumlah tunggakan.
  5. Lakukan pembayaran secara tunai atau non-tunai (jika tersedia) dan simpan bukti pembayaran.

Pembayaran Langsung di Kantor BPJS Kesehatan

Meskipun sudah banyak kanal pembayaran online, peserta masih bisa melakukan pembayaran langsung di kantor BPJS Kesehatan. Metode ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau memiliki masalah khusus terkait pembayaran.

Prosedur pembayaran di kantor BPJS Kesehatan:

  1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan pembayaran atau informasi.
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin membayar tunggakan iuran.
  4. Berikan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
  5. Petugas akan membantu proses pembayaran dan memberikan bukti lunas.

Prosedur Pengaktifan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Setelah Pembayaran

Setelah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda (jika ada), langkah selanjutnya adalah memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif kembali. Proses pengaktifan ini biasanya tidak instan, namun BPJS Kesehatan telah menetapkan mekanisme yang jelas agar peserta dapat segera menikmati kembali manfaat jaminan kesehatan.

Penting untuk memahami bahwa ada periode tunggu setelah pembayaran tunggakan, terutama jika peserta telah menunggak dalam waktu yang cukup lama. Periode ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan mencegah penyalahgunaan.

Periode Tunggu Setelah Pembayaran

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan aktif kembali paling cepat 1×24 jam setelah pembayaran lunas. Namun, untuk kasus tunggakan yang cukup lama dan diikuti dengan klaim rawat inap, ada periode nonaktif sementara selama 45 hari sejak tanggal pembayaran tunggakan lunas. Selama periode 45 hari tersebut, peserta tidak dapat menggunakan layanan rawat inap.

Ini adalah bagian dari kebijakan denda administratif yang bertujuan untuk mendisiplinkan peserta agar rutin membayar iuran. Setelah periode 45 hari berlalu, semua layanan BPJS Kesehatan, termasuk rawat inap, dapat diakses kembali secara penuh.

Verifikasi Status Kepesertaan

Setelah melakukan pembayaran, sangat disarankan untuk melakukan verifikasi ulang status kepesertaan. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau Care Center 165. Pastikan status kepesertaan sudah berubah dari "Tidak Aktif" menjadi "Aktif".

Jika dalam waktu 1×24 jam setelah pembayaran status belum berubah, segera hubungi Care Center 165 atau datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti pembayaran. Ini untuk memastikan tidak ada kendala teknis atau kesalahan dalam sistem.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status Belum Aktif?

Apabila setelah 1×24 jam atau lebih status kepesertaan belum aktif, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Periksa Kembali Bukti Pembayaran: Pastikan semua data pada bukti pembayaran sudah benar dan sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar.
  • Hubungi Care Center 165: Jelaskan kronologi pembayaran dan sampaikan keluhan mengenai status yang belum aktif. Siapkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran.
  • Datangi Kantor BPJS Kesehatan: Jika masalah tidak terselesaikan melalui telepon, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran dan kartu identitas. Petugas akan membantu mengecek dan menyelesaikan masalah tersebut.

Pencegahan Agar Tidak Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Lagi

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pepatah ini sangat relevan dalam konteks pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Ada beberapa strategi dan kebiasaan baik yang dapat diterapkan agar peserta tidak lagi menunggak iuran di masa mendatang, sehingga kartu BPJS Kesehatan selalu aktif.

Disiplin dalam pembayaran iuran bukan hanya menghindari denda, tetapi juga menjamin akses yang berkelanjutan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Perencanaan keuangan yang baik dan penggunaan teknologi dapat menjadi kunci dalam menjaga kelancaran pembayaran iuran.

Mengatur Pembayaran Otomatis (Autodebet)

Salah satu cara paling efektif untuk menghindari tunggakan adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet. Fitur ini memungkinkan iuran BPJS Kesehatan dipotong secara otomatis dari rekening bank atau kartu kredit peserta setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Game P2E Terbaik 2026: Masih Aktif & Untung!

Peserta dapat mendaftar autodebet melalui bank-bank mitra BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN. Pastikan saldo rekening atau limit kartu kredit mencukupi setiap bulannya agar proses autodebet berjalan lancar. Ini adalah solusi praktis bagi mereka yang sering lupa atau sibuk.

Mengingatkan Diri Sendiri (Reminder)

Manfaatkan teknologi untuk membuat pengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengatur reminder di kalender ponsel, menggunakan aplikasi pengingat, atau bahkan meminta anggota keluarga untuk mengingatkan.

Tentukan tanggal pembayaran yang strategis, misalnya beberapa hari sebelum jatuh tempo, agar ada waktu untuk menyiapkan dana. Konsistensi dalam membuat pengingat ini akan membantu membangun kebiasaan membayar tepat waktu.

Memeriksa Saldo dan Keuangan Secara Berkala

Pastikan selalu ada dana yang cukup di rekening atau dompet digital untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Lakukan pengecekan saldo secara berkala dan alokasikan dana khusus untuk iuran BPJS Kesehatan dalam anggaran bulanan.

Perencanaan keuangan yang matang akan membantu peserta menghindari kesulitan finansial saat jatuh tempo pembayaran iuran. Jika ada perubahan pendapatan, segera sesuaikan alokasi dana untuk iuran BPJS Kesehatan.

Memanfaatkan Fitur Pembayaran Kolektif

Bagi peserta yang tergabung dalam sebuah komunitas, perusahaan, atau institusi, bisa dipertimbangkan untuk memanfaatkan fitur pembayaran kolektif. Beberapa instansi menyediakan fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara kolektif untuk karyawannya.

Pembayaran kolektif ini biasanya diatur oleh pihak instansi dan dapat mempermudah peserta karena prosesnya terkoordinasi. Tanyakan kepada bagian HRD atau pengelola komunitas apakah ada fasilitas pembayaran kolektif yang bisa dimanfaatkan.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan BPJS Kesehatan

Dalam proses pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta harus selalu waspada terhadap potensi penipuan. Penipuan bisa datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan singkat palsu, telepon yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, hingga situs web atau aplikasi abal-abal.

Penting untuk selalu memverifikasi informasi dan hanya melakukan transaksi melalui kanal resmi yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Jangan mudah tergiur dengan tawaran diskon atau kemudahan pembayaran yang tidak masuk akal.

Ciri-ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai

  • Permintaan Data Pribadi Sensitif: BPJS Kesehatan tidak akan pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN ATM, password mobile banking, atau kode OTP melalui telepon atau pesan singkat.
  • Pesan Singkat atau E-mail Mencurigakan: Hati-hati terhadap pesan singkat atau e-mail yang berisi tautan mencurigakan atau meminta Anda untuk mengunduh aplikasi yang tidak dikenal.
  • Nomor Telepon Tidak Resmi: Pastikan nomor telepon yang menghubungi Anda adalah nomor resmi BPJS Kesehatan (Care Center 165) atau dari kantor cabang yang jelas.
  • Situs Web Palsu: Selalu periksa URL situs web yang Anda kunjungi. Pastikan itu adalah situs web resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).

Kontak Layanan Resmi BPJS Kesehatan

Untuk memastikan informasi yang akurat dan mendapatkan bantuan yang terpercaya, selalu gunakan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan:

  • Care Center 165: Layanan telepon 24 jam untuk informasi dan pengaduan.
  • Aplikasi Mobile JKN: Tersedia di Play Store dan App Store untuk berbagai layanan mandiri.
  • Situs Web Resmi: bpjs-kesehatan.go.id untuk informasi lengkap dan fitur pengecekan.
  • Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Kunjungi kantor cabang terdekat untuk layanan tatap muka.
  • PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp): Layanan administrasi via WhatsApp yang nomornya dapat ditemukan di situs web atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Jenis Layanan Keterangan
Pengecekan Status & Tunggakan Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, PANDAWA, Care Center 165
Pembayaran Iuran Bank (Teller, ATM, Mobile/Internet Banking), Dompet Digital, E-commerce, Gerai Ritel
Pengaktifan Kembali Kartu Otomatis setelah pembayaran lunas, verifikasi melalui Mobile JKN/Care Center

Kesimpulan dan Disclaimer

Mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang menunggak adalah proses yang penting untuk memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin. Dengan memahami konsekuensi tunggakan, cara mengecek status dan jumlah tunggakan, serta berbagai metode pembayaran yang tersedia, peserta dapat dengan mudah menyelesaikan kewajiban dan mengembalikan status kepesertaan menjadi aktif. Disiplin dalam membayar iuran dan memanfaatkan fitur autodebet atau pengingat menjadi kunci untuk mencegah tunggakan di masa mendatang.

Selalu waspada terhadap penipuan dan pastikan untuk selalu menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan dalam setiap transaksi atau komunikasi. Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru dari BPJS Kesehatan. Untuk informasi paling akurat dan terkini, disarankan untuk selalu merujuk pada situs web resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi Care Center 165. Dengan begitu, jaminan kesehatan Anda akan selalu terlindungi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar kartu BPJS aktif kembali setelah melunasi tunggakan?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali paling cepat 1×24 jam setelah seluruh tunggakan dan denda lunas dibayarkan. Namun, jika peserta menunggak lebih dari satu bulan dan mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali, maka akan dikenakan denda.

Apakah ada denda jika saya hanya menunggak satu bulan?

Jika Anda menunggak pembayaran iuran kurang dari satu bulan, tidak ada denda yang akan dikenakan. Denda baru akan dikenakan jika Anda menunggak lebih dari satu bulan.

Bisakah saya membayar tunggakan sebagian saja?

Tidak, untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, Anda harus melunasi seluruh tunggakan iuran beserta denda yang mungkin timbul secara penuh. Pembayaran sebagian tidak akan mengaktifkan kembali kartu.

Bagaimana cara mengecek rincian denda tunggakan BPJS Kesehatan?

Rincian denda dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN di menu "Premi", atau dengan menghubungi Care Center 165. Anda juga bisa menanyakan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Apakah saya bisa mengubah kelas perawatan setelah melunasi tunggakan?

Ya, setelah status kepesertaan aktif kembali, Anda dapat mengajukan perubahan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan kelas perawatan biasanya dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau di kantor BPJS Kesehatan.